Oleh: Ade Irfan Abdurahman
(Mahasiswa Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Tahun 2011 menyisakan banyak pekerjaan rumah bagi pemberantasan korupsi di Indonesia, beberapa kasus terus menyita perhatian publik, karena kerap berkaitan dengan pejabat pemeritahan, dan merugikan keuangan negara. Disisi lain kasus-kasus besar yang sudah ada sejak tahun 2004 hingga 2011 belum juga terselesaikan diantaranya Kasus suap cek pelawat pemilihan senior Deputi Gubernur Senior BI (2004), Kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKTR) Kementrian Kehutanan (2009), Kasus Bank century (2010), Kasus Korupsi dan Mafia Pajak Gayus Tambunan (2010), Hingga kasus kakap baru yang terjadi di 2011 yaitu kasus Suap Wisma Atlet Sea Games yang melibatkan M Nazarudin dan menyeret para politisi elit Demokrat untuk diperiksa.
Jika di total kerugian negara akibat beberapa kasus diatas mencapai 245,5 Triliun sebuah angka yang fantastis jika dibandingkan dengan target APBN negara tahun 2012 yang hanya mencapai
Fakta di atas menggambarkan telah terjadinya sistem Kleptocracy di Indonesia, Kleptocracy menurut Gun gun Heryanto, Direktur The Political Literacy Institute dipopulerkan oleh Stanislav Andreski dalam Kleptocracy or Corruption as a System of Government (1968) yang menggarisbawahi peran penguasa atau pejabat tinggi yang tujuan utamanya adalah pengayaan pribadi.
Kleptocracy tentunya menjadi tantangan bagi pimpinan KPK terpilih, khususnya Abraham Samad sebagai ketua KPK yang menargetkan untuk menyelesaikan salah satu dari kasus kakap dalam jangka waktu satu tahun. Hal ini bukan perkara yang mudah karena bukan tidak mungkin para koruptor melakukan aksi balik menyerang KPK atau yang dikenal dengan istilah “Corruptor Fight Back” seperti yang telah di alami oleh Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto pimpinan KPK periode sebelumnya.
Dalam menghadapai hal ini Abraham Samad sebagai aktivis anti korupsi di daerah yang berasal dari Makassar dianggap memiliki semangat yang tinggi dalam bekerja, ditambah lagi dengan back ground beberapa pimpinan KPK lainnya yang nota bene berlatar belakang orang hukum, seharusnya dapat mempermudah upaya pemberantasan korupsi.
Jika di total kerugian negara akibat beberapa kasus diatas mencapai 245,5 Triliun sebuah angka yang fantastis jika dibandingkan dengan target APBN negara tahun 2012 yang hanya mencapai
Fakta di atas menggambarkan telah terjadinya sistem Kleptocracy di Indonesia, Kleptocracy menurut Gun gun Heryanto, Direktur The Political Literacy Institute dipopulerkan oleh Stanislav Andreski dalam Kleptocracy or Corruption as a System of Government (1968) yang menggarisbawahi peran penguasa atau pejabat tinggi yang tujuan utamanya adalah pengayaan pribadi.
Kleptocracy tentunya menjadi tantangan bagi pimpinan KPK terpilih, khususnya Abraham Samad sebagai ketua KPK yang menargetkan untuk menyelesaikan salah satu dari kasus kakap dalam jangka waktu satu tahun. Hal ini bukan perkara yang mudah karena bukan tidak mungkin para koruptor melakukan aksi balik menyerang KPK atau yang dikenal dengan istilah “Corruptor Fight Back” seperti yang telah di alami oleh Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto pimpinan KPK periode sebelumnya.
Dalam menghadapai hal ini Abraham Samad sebagai aktivis anti korupsi di daerah yang berasal dari Makassar dianggap memiliki semangat yang tinggi dalam bekerja, ditambah lagi dengan back ground beberapa pimpinan KPK lainnya yang nota bene berlatar belakang orang hukum, seharusnya dapat mempermudah upaya pemberantasan korupsi.
Upaya pemberantasan korupsi ini tentunya tidak akan terjadi jika tidak adanya sinergi antara supra struktur politik dan infra struktur politik yang ada di Indonesia. KPK sebagai bagian dari supra struktur politik dan memiliki kebijakan dalam upaya pemberantasan korupsi, harus dikawal oleh infra struktur politik yang mejadi bagian dari masyarakat untuk memberikan pressure terhadap kebijakan pemerintah dan mengawasi jalannya pemberantasan korupsi.
Tahun 2012 harus menjadi bukti nyata bagi pimpinan KPK untuk lebih optimal memperbaiki kinerja dan memperbaiki citra KPK di hadapan masyarakat, jika tahun 2012 pemberantasan korupsi masih jalan di tempat, maka mundur dari jabatan harus menjadi pilihan utama.
Tahun 2012 harus menjadi bukti nyata bagi pimpinan KPK untuk lebih optimal memperbaiki kinerja dan memperbaiki citra KPK di hadapan masyarakat, jika tahun 2012 pemberantasan korupsi masih jalan di tempat, maka mundur dari jabatan harus menjadi pilihan utama.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar